Listyo Akui Penerapan UU ITE Tidak Sehat, Jika Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan, Gus Nadir Singgung Ahok

Rabu 24-02-2021,17:03 WIB

Penggunaan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi atensi cendekiawan muslim Nadirsyah Hosen.

Tokoh NU yang akrab disapa Gus Nadir ini dalam cuitannya di Twitter melontarkan pertanyaan terkait nasib tersangka penodaan agama jika sudah meminta maaf apakah kasusnya akan berlanjut.

Seperti dikutip dari Fajar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu mantan kabareskrim Polri itu meminta jajarannya tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf.

Pengutamaan langkah mediasi dalam penanganan kasus UU ITE tertuang dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

“Gimana dengan tersangka Penodaan Agama? Kalau sudah minta maaf, apakah kasusnya jalan terus?” kata Gus Nadir dikutip pada Rabu (24/2).

Menurut Gus Nadir, semua masalah yang selama ini terjadi adalah pangkalnya pada kasus penodaan agama yang melibatkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok yang ketika itu telah meminta maaf secara terbuka namun kasus hukumnya terus berlanjut.

“Pangkal soalnya selama ini ya gara-gara kasus Ahok yang sudah minta maaf tapi kasus jalan terus. Akhirnya kasus2 yg lain juga kayak gitu: “dimaafkan, tapi jalan terus”,” bebernya. (endra/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait