Setelah ketahuan membuat KTP, KK, dan surat keterangan bebas Covid-19, yang semuanya palsu, seorang wanita bernama Rosmiati, 48 tahun harus berurusan dengan polisi.
Tanpa perlawanan yang berarti, warga yang berdomisili di Jalan Cendrawasih, Lorong 4 ini ditangkap oleh aparat kepolisian Opsnal Reskrim Polsek Mamajang.
“Benar kami menangkap wanita yang memalsukan surat dokumen KTP, KK, dan surat keterangan bebas Covid-19,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi dalam rilisnya, Rabu (24/2) dikutip dari Fajar.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat hingga akhirnya terendus oleh penciuman polisi. Hasil interogasi, aksi ilegalnya itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Selama itu pula, pelaku Rosmiati meraup untung. Dia memasang tarif pembuatan surat tersebut mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Pembuatan surat palsu tersebut dilakukan dengan cara mengedit dan menscan dokumen atau surat-surat penting seperti mengubah NIK di KTP,” jelas perwira polisi satu melati ini.
Selain pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa printer, flashdisk, komputer, keyboard, dan beberapa barang elektronik lainnya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ishak/fajar/ima)