Kasus perdagangan manusia atau human trafficking masih terus saja terjadi.
Resmob Polres Palopo baru saja menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) setelah diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Ibu muda berinisial MIP (21) diduga telah menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur.
MIP menjajakan anak di bawa umur berinisial B (14) kepada pria-pria hidung belang dengan memasang tarif.
“Iya benar, ini kasus ekploitasi anak yang di bawah umur. Pelakunya ini menggunakan jasa korbannya yang masih 14 tahun untuk pelampiasan nafsu para lelaki hidung belang dengan sekali berkencan tarifnya Rp500 ribu. Dan dari tarif itu, pelaku bagi dua dengan korbannya,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas dikutip dari Fajar.co.id, Minggu (21/2).
Alfian mengatakan, korban kerap dijajakan MIP dengan berkencan bersama tamunya di beberapa tempat penginapan.
“Hasil penyelidikan sementara, korban sudah sering kali melayani tamu orderan kepada pelaku,” katanya.
Alfian menjelaskan, penangkapan terhadap MIP dilakukan usai orang tua dari B mengetahui anaknya diperdagangkan. Sehingga, MIP pun akhirnya dilaporkan di Mapolres Palopo.
“Orang tua korban ini akhirnya tahu kalau anaknya dieksploitasi dan keberatan sehingga pelaku dilaporkan,” tuturnya
Usai laporan diterima, kata Alfian, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Islamic Senter Kota Palopo. “Dari situ akhirnya pelaku ditangkap,” paparnya
Dari hasil interogasi, MIP mengaku telah menggunakan jasa korbannya (B) untuk pelampiasan nafsu para lelaki hidung belang. Sekali berkencan, B mendapat keuntungan Rp500 ribu. Tetapi, uang tersebut dibagi dua dengan MIP.
Atas perbuatannya, kini warga Jalan Batu Putih Kota Palopo itu, ditahan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (mg7/fajar)