DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah untuk memberikan santunan kematian senilai Rp15 juta kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Dalam praktiknya, banyak masyarakat maupun pelaksana merasa kesulitan dengan ketidakpastian.
Sebagai informasi, untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat. Adapun beberapa persyaratan tersebut yakni surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan terkait surat keterangan hasil pemeriksaan/uji lab, nyatanya masih ada keluarga korban yang mengalami kendala, karena tidak bisa memperoleh hasil uji lab.
Hal ini cukup beralasan mengingat sejumlah korban Covid-19 tidak sempat melakukan uji lab sebelumnya karena kondisinya yang terlanjur kritis saat masuk ke RS dengan status suspek Covid-19.
“Jika case-nya demikian, lanjutnya, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?” tanyanya.
Lewat keterangan resminya, Sabtu (20/2), dia juga mencermati keberjalanan proses penyaluran santunan kepada keluarga korban Covid-19 yang dilakukan sejauh ini oleh Kemensos.
Dalam temuannya saat audiensi dengan Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten, dia menyesalkan lambatnya proses pencairan dana oleh pemerintah pusat kendati Dinas Sosial telah lama mengajukan sejumlah rekomendasi permohonan ahli waris kepada Kemensos.
Dari informasi yang dihimpun Bukhori, Dinas Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menerima sebanyak 2.174 dokumen usulan ahli waris yang diajukan ke Kemensos.
Meskipun begitu, dalam catatan yang diterima, hanya tujuh warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi pencairan dana santunan dengan rincian; tiga orang untuk Kabupaten Brebes, satu orang untuk Kabupaten Kendal, dua orang untuk Kabupaten Blora, dan satu orang untuk Kabupaten Boyolali.
“Sampai detik ini saya tidak menemukan adanya kejelasan, bahkan keseriusan Menteri Sosial dalam mengawal realisasi program ini. Jika memang tidak jelas sumber dananya, maka seharusnya tidak perlu disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Sementara di saat yang bersamaan, demikian Anggota Baleg ini melanjutkan, ada ribuan masyarakat, misalnya untuk di Jawa Tengah saja, yang sudah mengajukan permohonan namun nasibnya masih terkatung-katung karena menanti kepastian dari pemerintah.
“Sama halnya dengan para pelaksana di lapangan yang dihadapkan pada situasi dilematis karena masyarakat yang terus menuntut sementara sampai saat ini tidak ada kepastian dari Kementerian Sosial,” sambungnya.
Diketahui, Kementerian Sosial memberikan santunan bagi korban meninggal dunia dalam keadaan terinfeksi COVID-19. Indeks santunan diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa.
Dalam SE tersebut, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Adi Wahyono menyebut kebijakan santunan ini merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan," tulis Adi dalam surat edarannya.