Nama Yuni Purwanti tercoreng karena tertangkap saat berpesta narkoba bersama 11 koleganya di sebuah hotel di Bandung beberapa waktu lalu. Ulah wanita single parents ini pun terancam hukuman mati.
Dia adalah perwira polisi dengan pangkat di pundaknya sebagai komisaris polisi (kompol). Saat tertangkap, dia menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar saat itu.
Hal itu merupakan aturan tegas dari Jenderal Idham Azis, yang saat itu masih menjabat sebagai kapolri dan kini telah masuk dalam masa purnawirawan.
Terkait ancaman hukuman mati, terhadap Kompol Yuni, Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Laode Husein, mengatakan, tidak mudah bagi seorang perwira polisi satu melati ini dijerat hukuman berat seperti itu.
“Jangan mudah menyatakan bisa dihukum mati. Harus ingat jalan konstitusi itu Pasal 88 I menegaskan bahwa, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga,” katanya, Sabtu (20/2).
“Ketentuan ini bisa disimpangkan jika memang perbuatan seseorang melampaui dari hak asasi tersebut. Misalnya seorang residivis dalam kasus-kasus kejahatan berat seperti terorisme, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan berat lainnya,” sambung Laode, dikutip dari fajar.co.id.
Namun ia mengakui, Kompol Yuni memang bersalah, mencoreng, dan memalukan nama baik institusi Polri di publik. Terutama di jajaran Polsek Astana Anyar sebagai tempatnya bertugas saat itu.
“Pada prinsipnya kembali kepada aturan saja di sini kan ada penyalahgunaan jabatan meskipun aspek pengawasan internal Polri tidak optimal,” jelasnya.
Terkait kasus yang menjerat Kompol Yuni, Polri sebelumnya sempat menyatakan tindakan tegas menanti bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pada 7 Februari 2020, Idham Azis yang saat itu masih menjabat kapolri mengatakan, polisi merupakan aparat yang mengetahui hukum sehingga tidak sewajarnya terjerumus pada pelanggaran hukum itu sendiri, apalagi narkoba.
Dia bahkan tidak segan mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hal yang tepat bagi personel tersebut.
Kemudian, Kapolri saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang kedapatan terlibat dalam narkoba. Tidak tanggung-tanggung, anggota itu akan dipecat hingga diproses pidana. (ishak/fajar/ima)