Revisi UU ITE Dianggap untuk Selamatkan Abu Janda, Polisi: Gak Benar, Kasusnya Saat Ini Masih Berproses

Kamis 18-02-2021,05:00 WIB

Wacana revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dikomentari pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta. Usulan tersebut, menurutnya, karena secara umum Orang Nomor Satu di Indonesia itu tidak mau lagi melihat masyarakat yang berseteru memanfaatkan UU ITE itu.

“Saya melihat bahwa Presiden mengusulkan revisi UU ITE karena terlalu banyak peristiwa berakhir dengan tindakan hukum,” ujarnya dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Rabu (17/2).

Hal tersebut, lanjut Stanislaus, akibat tafsir UU ITE yang liar. Padahal sejatinya, kasus itu bisa diselesaikan dengan cara lain dan tidak harus melalui tindakan hukum.

Lebih lanjut, Stanislaus menilai, UU ITE juga memuat pasal-pasal karet yang dapat membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. “UU ITE ini terkesan membatasi kritik dan kebebasan berpendapat, hal inilah yang sebenarnya ingin diurai kembali dengan cara revisi UU ITE,” imbuhnya.

Lalu, apakah wacana revisi UU ITE ini sengaja dilakukan untuk menyelamatkan Abu Janda atau Permadi Arya dari jeratan penjara? “Saya kira usulan revisi UU ITE yang diusulkan Presiden Joko Widodo bukan ditujukan untuk menyelamatkan individu (Abu Janda),” tegas alumni Magister Sekolah Kajian Strarejik dan Global Universitas Indonesia (UI) ini.

Langkah ini, sambungnya, murni karena keinginan Presiden Jokowi demi kepentingan rakyat. “Pesiden bekerja dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. “Gak benar (tudingan untuk lindungi Abu Janda),” tegas Argo dihubungi PojokSatu.id, Rabu (17/2).

Sebaliknya, kasus dugaan ujaran kebencian Abu Janda saat ini masih terus berproses. Namun, saat ditanya kapan Abu Janda kembali diperiksa perihal kasus ‘Islam arogan’, Argo sendiri belum bisa memastikannya.

“Ke Kabag Penum aja (soal pemeriksaan Abu Janda),” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE. Itu jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2). “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi. (pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait