Satu Sel dengan Ustaz Maaher, Gus Nur: BAB, Kencing, Jatuh di Kamar Mandi, Ganti Pampers Itu Orang Lain yang G

Selasa 16-02-2021,19:55 WIB

Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2) nampaknya sudah pasrah terkait pengajuan penangguhan penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya.

Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis hakim Toto Ridarto. 

Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit.

Dikutip dari Jawapos, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan 
Gus Nur yang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang. 

Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.

Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya penanggahuan penahanan atas dirinya.

“Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan penahanan lagi. Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau,” ungkap Gus Nur dalam keterangannya secara virtual, Selasa.

Lebih lanjut, Gus Nur mengaku sangat mengetahui kondisi Ustaz Maaher kala itu. Sebab, dirinya sekamar dengan Ustaz Maaher.

Namun, penangguhan dan penahanannya tidak kunjung dikabulkan.

“Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanannya tetapi ternyata tidak,” katanya.

Atas dasar itu, dirinya tidak lagi mempersoalkan soal permohonan penangguhan penahanannya. Hanya saja, semua itu dia serahkan ke majelis hakim.

“Sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak Hakim bijaksana,” pungkasnya.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja dua saksi yang sedianya memberikan keterangan tidak hadir.

Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda.

Tags :
Kategori :

Terkait