Dalami Laporan terhadap Novel Baswedan, Polri: Masyarakat Jangan Berspekulasi Tentang Kematian Ustaz Maaher

Sabtu 13-02-2021,08:20 WIB

Polri tengah mendalami cuitan Novel Baswedan terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan menindaklanjuti laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PPMK terhadap Novel Baswedan. Kini pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.

"Benar, laporan telah diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Dan Polri tengah mempelajari laporan itu," katanya, Jumat (12/2).

Dijelaskannya, Polri akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Karenanya polisi akan mempelajari laporan kepada Novel Baswedan.

"Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," ungkapnya.

Dia menegaskan Polri akan terus menerima seluruh laporan masyarakat. Polri memiliki tugas pokok sebagai pelayan masyarakat. "Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ujarnya.

Sebelumnya, Rusdi mengatakan terkait kematian Ustaz Maaher, masyarakat diminta tak berspekulasi. "Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," katanya.

Dijelaskannya, pihak keluarga almarhum juga telah mengetahui penyakit yang diderita almarhum Soni.

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," jelasnya.

Karenanya, dia meminta agar masyarakat yang menerima informasi hoaks agar jangan meneruskan ke pihak lain. "Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," katanya. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait