Kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho kecewa terhadap Komnas HAM sebagai turut tergugat. Dia mengatakan Komnas HAM tidak pernah datang hingga hakim memutus perkara ini.
Sebelumnya dua gugatan praperadilan yang dilayangkan dua keluarga laksar Front Pembela Islam (FPI) ditolak. Majelis hakim menilai penangkapan laskar FPI serta penyitaan barang oleh pihak kepolisian adalah sah secara undang-undang.
"Di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM, itu hak bagi keluarga Khadavi almarhum untuk mengetahuinya. Apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro Jaya atau tidak," katanya.
Sementara, terkait penyitaan barang milik M. Suci, pengacara menilai ada pertimbangan hakim yang keliru. Rudy Marjono, pengacara M. Suci menilai barang bukti milik kliennya seharusnya dikembalikan ke keluarga, karena M. Suci sudah meninggal.
"Ketiga terkait dengan masalah barbuk, menurut putusan hakim ini tetap dalam kuasa pihak penyidik sebagai bukti pokok perkara. Faktanya ini meninggal dunia, sehingga ini seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya, karena dihentikan secara hukum seharusnya barbuk ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," katanya.
Sedangkan pihak kepolisian menyebut putusan hakim sebagai pembuktian bahwa apa yang dilakukan Polri sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ditolaknya seluruh gugatan praperadilan tersebut membuktikan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya. (gw/zul)