Musisi dangdut Ridho Rhoma ditangkap lagi. Padahal anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini belum lama bebas dari penjara dalam kasus narkoba.
Seperti kasus yang menyeretnya ke penjara, Ridho kembali ditangkap karena narkoba. Dia ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 4 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama itu positif menggunakan amfetamin.
"MR (Muhamad Ridho) positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," ucap Yusri saat dihubungi, Minggu (7/2).
Sayangnya, Yusri masih enggan membeberkan berapa banyak barang bukti dan detail penangkapan Ridho. Namun, yang pasti kasus ini masih didalami aparat kepolisian dan dia menjanjikan akan segera mengumumkan ke publik.
"Itu saja dulu, saya mengiyakan (penangkapan Ridho)," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ridho Rhoma. Menurutnya, Ridho masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridho Rhoma belum memberikan pernyataannya.
Untuk diketahui, kasus narkoba bukan kali pertama menjerat Ridho Rhoma. Dia pernah ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Dalam kasus itu, Ridho awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019. Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan.
Ridho akhirnya dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukuman tambahannya selama delapan bulan pada Juli 2019. Ridho kemudian bebas pada Januari 2020. (gw/zul)