Aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan AR Hakim Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal berhasil digagalkan penghuninya. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap warga di jalan sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/2) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, penghuni rumah baru saja pulang dan melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.
"Korban melihat ada sepasang sandal gunung warna hitam di bawah jendela ruang tamu. Karena merasa curiga, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah juga melalui jendela, dan saat di dalam rumah bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal," ujarnya.
Menurut Syuaib, korban sempat bertanya identitas pelaku. Namun, saat itu pelaku yang diketahui berinisial RS, warga Kabupaten Tegal itu langsung kabur.
"Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar dan berupaya mengejar pelaku," katanya.
Beberapa saat kemudian, kata Syuaib, pelaku berhasil diamankan warga. Selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian.
"Adapun modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke rumah korban setelah mencongkel Jendela depan rumah. Namun, diketahui oleh korban dan pelaku sempat melarikan diri," tandasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan jaket berwarna biru muda. Pelaku sendiri kini diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan atau Pasal 53 KUHPidana. (muj/ima)