"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," terangnya.
Selain itu, Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
"Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19," tuturnya.
Langkah serupa ini sebelumnya juga dilakukan pada 2020. Kemendikbud dan Komisi X DPR-RI sepakat, bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) ditiadakan sementara waktu. Mengingat, ancaman pandemi Covid-19 di dalam negeri makin meningkat.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Sebelumnya, kata Huda, Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah," ujarnya.
Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.
"Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar," terangnya.
Sementara untuk siswa SD, lanjut Huda, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. Artinya, pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan.
"Itu didasari karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport," pungkasnya. (der/zul)