Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (4/2) kemarin. Dia diperiksa terkait laporan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Medya Rischa Lubis.
Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (4/2) pagi. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," ujarnya usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (4/2).
Permadi diperiksa terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis.
Laporan tersebut menuding Abu Janda melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Terkait pelaporan itu, Abu Janda mengaku tidak memahami alasan dirinya dilaporkan. Padahal seharusnya yang melaporkan adalah Natalius Pigai. "Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan menjelaskan cuitannya soal evolusi yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai secara langsung.
"Memang saya belum ada komunikasi (dengan Pigai). Saya justru itu, mungkin juga ingin. Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin," katanya.
"Tapi itu gimana bang Pigai berkenan," tambahnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan itu, dirinya telah menjelaskan makna dari penyebutan kata evolusi dalam cuitannya kepada pihak penyidik kepolisian. Dia menyebut, pernyataan tersebut tidak ditangkap secara utuh oleh pelapor.
Dia juga menilai laporan itu terkesan politis lantaran dibuat oleh pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus itu.
"Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelum kata evolusi ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai 'Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?'," ucapnya.
Ditegaskannya, konteks penyebutan kata evolusi dalam cuitannya itu merujuk pada cara berpikir Pigai yang dinilainya belum berkembang. Karenanya, dia menilai jika tuduhan yang dilayangkan merupakan bentuk penghinaan dari cara berpikir Pigai.
Hanya saja, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara langsung dengan Pigai. "Ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai, setuju. Tapi itu delik aduan Pigai ke saya. Jangan dilebarin ke mana-mana," ucapnya. (gw/zul)