Kasus Aksi Mesum di Halte SMKN 34 Dihentikan, Polisi: Pelaku Wanita Gangguan Mental dan Hamil 35 Minggu

Rabu 03-02-2021,09:00 WIB

Kasus dugaan tindakan asusila di Halte SMKN 34 yang sempat viral akhirnya dihentikan Polres Metro Jakarta Pusat. Alasannya, karena sang pelaku wanita, MA (22) ternyata mengalami gangguan mental.

“Karena MA tidak bisa mempertanggungjawabkan (karena gangguan mental) secara hukum, ya tidak diproses lebih lanjut,” Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

bahkan yang mengejutkan dalam pemeriksaan kesehatan terhadap MA, didapatkan fakta mengejutkan dia tengah mengandung. “Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu,” ujar Burhanuddin.

Meski kasus MA dihentikan, namun Burhanuddin mengatakan masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila bersama MA.

“Kita terus dalami,” ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat tindak asusila di Halte bus SMKN 34, pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.

“Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak dia lakukan perbuatan asusila itu,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Informasi kasus itu berawal dari video viral di media sosial dan diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1).

Polsek Senen pun segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

MA pun akhirnya diamankan saat kembali ditemui beredar di sekitar Halte SMKN 34 dan berakhir menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. (ant/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait