Atas kasus ini, terlapor disangkakan pasal 266 KUHP dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Kami akan terus melakukan penyidikan, siapa saja pihak yang dirugikan, termasuk memeriksa Asdianti," ujarnya. (sir/ham/zul)
Pulau Lantigian Dijual Separuh, Pembeli: Saya Membeli Lahannya, Bukan Pulaunya
Rabu 03-02-2021,05:40 WIB
Kategori :