Harapan besar digantungkan kepada Kapolri yang baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk menciptakan hukum berkeadilan. Yakni tidak tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
Harapan itu diungkapkan Aktivis Pergerakan Mahasiswa atau Gerakan Mahasiswa (Gema) 1977-1978.
"Kami sangat sepakat terhadap janji saudara Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Untuk itu pula, Kapolri harus benar-benar bertindak dengan menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law," kata Gema 77-78 dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2), seperti yang dikutip dari rmol.id.
Dari catatan Gema 77-78, ketidakadilan dalam penegakan hukum selama ini banyak terjadi. Jika pelanggaran dilakukan oleh pendukung kekuasaan tidak diproses dan terkesan dibiarkan.
Misalnya, beberapa buzzer dan atau influencer di media sosial (medsos) untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh dan pemuka agama. Utamanya ulama agama Islam, namun sama sekali tidak diproses atau tersentuh oleh hukum.
Bahkan beberapa buzzer, sebut saja Denny Siregar yang dilaporkan salah satu pesantren di Tasikmalaya, sampai sekarang belum juga diproses. Kemudian Abu Janda, yang telah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali.
Penghinaan Bendera Tauhid LPNo.TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus; Pencemaran nama baik dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi. LP No.LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM; Menghina Agama Islam.
LPNo.STTL/572/XII/2019/BARESKRIM; Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II. LPNo.STTp/351/VII/2020; Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai LPNo.STTL/30/I/2021/Bareskrim dan unggahan status Islam Arogan. LP No.LP/B/0056/I/2021/Bareskrim.
Dari keenam laporan polisi tersebut, baru dua laporan-- yang setidaknya ditunggu publik bahwa polisi mampu menegakan hukum kepada Abu Janda alias Permadi Arya itu. Yakni dugaan menghina Islam dan rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Kami berpendapat, Permadi Arya tidak bertindak untuk dan atas dirinya sendiri. Ada kesan, ada pihak yang dapat diklasifikasikan sebagai “pembina/orang kuat” di belakang tindakan pelanggaran kepatutan dan hukum. Hal tersebut seolah menyebabkan berbagai laporan atasnama Permadi Arya tidak/belum diproses, yang karena itu pula terkesan kuat sebagai tidak tersentuh hukum," demikian Gema 77-78. (rmol/zul)