Ancaman Hukuman Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Enam Tahun, Abdul Fickar: Abu Janda Seharusnya Ditahan

Selasa 02-02-2021,05:20 WIB

Polri akhirnya memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait perkataannya yang dinilai menghina Islam. Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (2/1) siang.

Dia datang tanpa diketahui awak media. Sebab dia datang tidak melalui pintu lobi utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Abu Janda memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Islam arogan dan dugaan rasisme.

Abu Janda mengaku diperiksa selama kurang lebih 12 jam dan dicecar sedikitnya 50 pertanyaan. "Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam, pertanyaan saya sudah enggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih," ujarnya usai diperiksa, Senin (1/2) malam.

Dia mengaku hanya dimintai keterangan terkait cuitannya soal Islam Arogan. Namun, dia mengatakan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/2).

"Intinya saya menjelaskan, saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi, menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu. Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa twit saya yang bikin ramai itu adalah twit jawaban saya kepada ustaz Tengku Zul," jelasnya.

Dia menegaskan, tulisannya adalah respon dari cuitan provokatif Tengku Zul, yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.

"Selanjutnya ketika saya mengatakan Islam sebagai agama yang datang dari Arab itu saya tujukan kepada ustaz Tengku Zul. Yang saya maksud adalah aliran Islam si Tengku Zul itu atau aliran yang memang datang belakangan dari Arab, Islam trans-nasional yang namanya salati wahabi itu," ujarnya.

Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto Polri tak mengistimewakan Abu Janda. Sebab penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," ucapnya.

Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian. Namun, belum ada yang diproses. Hukum seharusnya dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa negara bisa menjadi gaduh apabila kasus-kasus berbau rasisme dibiarkan. Dia berharap penyidik dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel.

Menurut dia, ketika tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara, hal tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Oleh karena itu saya berharap bahwa kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Untuk itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut kasus yang membelit Abu Janda harus disikapi Polri dengan serius. Abu Janda seharusnya ditahan.

"Karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah enam tahun," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait