Rancangan Perbup Masih Dievaluasi, Dana Desa Rp359 Miliar Belum Bisa Dicairkan

Selasa 02-02-2021,08:40 WIB

Meski sudah memasuki bulan kedua di 2021, bantuan keuangan dari pemerintah pusat berupa dana desa (DD) belum bisa dicairkan. Penyebabnya, karena belum selesainya hasil evaluasi rancangan peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum penggunaannya.

Plt Kepala Dispermasdes, Judo Jatmiko melalui Kabid Administrasi Desa Priharyono menyatakan bahwa sampai saat ini rancangan perbup masih dalam proses koreksi di Bagian Hukum Setda. Belum bisa dicairkannya DD tidak hanya di Kabupaten Tegal, karena perbupnya belum jadi.

Daerah lain juga mengalami hal yang sama. Ini disebabkan terlambatnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru terbit akhir Desember 2020 lalu.

“Sosialisasi PMK baru bisa digelar pertengahan Januari 2021. Setelah sosialisasi, kami baru bisa merumuskan rancangan Perbup," ujarnya, Senin (1/2).

Dijelaskannya, perlu kehati-hatian untuk menyinkronkan tiga aturan yang ada dalam membuat Perbup Dana Desa. Ada tiga komponen yang harus dicermati terkait Peraturan Menteri Dalam Negeriyang mengatur pengelolaan keuangan desa secara umum, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait prioritas penggunaan DD.

“Serta Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme penyaluran,” imbuhnya.

Dia berharap, dalam waktu dekat Perbup Dana Desa bisa disahkan. Agar pencairan bantuan pusat bisa langsung digelontorkan di rekening kas masing-masing desa.

Dana Desa yang didapat tahun ini tidak jauh berbeda besarannya dari tahun sebelumnya. Tahun 2020, secara keseluruhan DD yang diterima awalnya Rp361 miliar, namun sempat mengalami refocusing hingga menjadi Rp358 miliar.

“Untuk tahun 2021, DD yang kami terima sebesar Rp359 miliar," ungkapnya. (her/gun/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait