Pulau Lantigian di Sulawesi Dijual Rp900 Juta, Sudah di-DP Rp10 Juta oleh Istri yang Bersuami WNA Jerman

Selasa 02-02-2021,07:20 WIB

Penjualan Pulau Lantigian di Desa Jinato Kecamatan Taka Bonerate, Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat perhatian Gubernur. Pemkab Selayar diminta untuk serius menuntaskan kasus ini.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun menaruh atensi untuk kasus penjualan pulau di Selayar. Kata dia, pulau sudah seharusnya menjadi aset negara. “Ini kan masih tahap penyelidikan. Karena dia menjual hanya rekomendasi kepala desa. Saya kira ini sangat riskan,” bebernya kepada FAJAR, Senin (1/2) kemarin.

Nurdin menegaskan, jika pulau itu tak bisa dijual. Pun jika ingin dikelola harus melalui izin serta konfirmasi ke Pemda setempat. “Pulau itu tak bisa dijual, kalau harus menjual saya kira negara punya,” bebernya. Dia juga menunggu laporan dari Pemda Selayar jika diperlukan tindakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar, Marjani Sultan juga sangat menyayangkan hal ini. Menurutnya, penjual mengklaim tak menjual pulau, tetapi menjual lahan milik neneknya.

Hanya saja, luas lahan yang dijual seluas dengan pulau. Sehingga hal ini merupakan pelanggaran. Sebab, lahan yang ada di pulau hanya hak guna pakai, bukan hak milik pakai oleh masyarakat. "Lahan di pulau bukan hak milik, maka harus memang kita melakukan upaya hukum," tambahnya.

Diketahui, pulau Lantigian dijual oleh warga Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Syamsul Alam kepada Asdianti sebesar Rp900 juta dan telah disetor panjar sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Asdianti disebut sebagai warga Selayar dan berlatar belakang pengusaha. Sementara suaminya merupakan warga asing berkebangsaan Jerman.

Mahasiswa asal Selayar, Andi Ansar turut bersuara. Dia mengungkap, dalam pasal 21 UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau disebut UUPA, dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, kepemilikan pulau kecil secara pribadi, khususnya oleh pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44, dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bukan hanya itu, dalam aturan tersebut juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan.

"Jadi pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari, bukan untuk diperjualbelikan, apalagi oleh orang asing," ungkapnya. (din/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait