Kawasan Objek Wisata Pangandaran Diperketat, Wisatawan Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

Senin 01-02-2021,08:20 WIB

Polsek Padaherang dan Polsek Kalipucang memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Minggu (31/1). Aparat pun membuat penyekat di Bundaran Emplak Kecamatan Kalipucang.

Penyekatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalipucang, AKP Jumaeli dan Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna, serta Sekdis Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan tersebut melibatkan 11 personel Polres Ciamis dari dua polsek, dan bersinergi dengan dua anggota Koramil 1319/Kalipucang, tujuh petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dan lima orang pegawai Kecamatan Kalipucang.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan penyekatan yang melibatkan personel Polres Ciamis dan TNI serta Pemkab Pangandaran dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Sebab diketahui saat akhir pekan lokasi objek wisata khususnya Pantai Pangandaran menjadi tujuan berwisata warga dari luar Kabupaten Pangandaran.

Pengetatan diperlukan agar tidak menimbulkan kerumunan dan tidak melahirkan klaster baru penyebaran Covid-19. “Kami laksanakan penyekatan ini sesuai dengan instruksi Bupati No 1 Tahun 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Sebab itu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

“Petugas di lapangan juga melakukan penindakan langsung kepada warga Pangandaran yang tidak menggunakan masker. Mereka kami berikan sanksi sosial, itu sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Dalam penyekatan tersebut, kata Kapolres, petugas di lapangan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test para wisatawan dari dalam maupun luar Pangandaran, sebagai tanda bukti tidak ada gejala terpapar Covid-19. Apabila tidak bisa menunjukkan surat tersebut maka akan diminta untuk membalik arah atau melaksanakan rapid test terlebih dahulu.

“Petugas juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kami juga memberikan masker gratis kepada pengendara baik wisatawan dari luar maupun dalam Kabupaten Pangandaran,” ujarnya. (isr/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait