“Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19,” tegas Tito.
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, Mendagri juga meminta agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan.
Pengaturan PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.
“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” ujar Tito. (khf/zul)