Dukung Penuntasan Dugaan Kasus SARA Abu Janda, Wakasatkornas Banser: Pernyataan Dia Personal Bukan Wakili Bans

Minggu 31-01-2021,05:20 WIB

Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Permadi Arya atau Abu Janda dihormati Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Bansor berharap kasus tersebut dapat cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya. 

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1), mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1), adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Dia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial (medsos) twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari lalu dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum. “Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujar dia.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga. “Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucap dia.

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

“Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia. (ant/pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait