Kembali Dilarang Berjualan di Pasar Minggon, Pedagang yang Nekat Akan Ditegur dan Dibubarkan

Minggu 31-01-2021,06:40 WIB

Beberapa waktu lalu Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto dibuka lagi, setelah sempat tidak diperbolehkan karena pandemi Covid-19. Saat ini, Pemkab Banyumas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas, kembali melarang pedagang Pasar Minggon GOR Satria berjualan lagi untuk sementara.

"Apalagi sekarang sedang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Kepala Bidang Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas, Sarikin.

Dia mengatakan, jika ada pedagang Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto yang nekat berjualan, akan kena tegur. Selain itu, juga akan dilakukan tindakan dengan membubarkan pedagang.

"Walaupun hanya ada satu atau dua pedagang yang nekat jualan, tetap kita tegur," katanya.

Tindakan tersebut dilakukan agar para pedagang tertib dan mematuhi aturan. Selain pedagang Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto, Pemda Banyumas juga mengeluarkan peraturan pedagang di Alun-alun Purwokerto juga tidak diperbolehkan berjualan.

Utamanya yang sering berjualan saat car free day setiap Minggu sebelum pandemi covid-19. "Untuk menghindari adanya kerumunan," imbuhnya.

Sarikin pun menuturkan, nantinya akan ada ada penataan pedagang kaki lima (PKL) menyeluruh. Terutama di GOR Satria Purwokerto, Alun-Alun Purwokerto, Alun-Alun Banyumas, Taman Kota Sumpiuh, dan Taman Kota Ajiabarang.

"Kalau sudah ada perintah dibolehkan dari pemerintah, kita adakan koordinasi dengan paguyuban PKL untuk penataan PKL," tuturnya.

Dia menambahkan, jumlah PKL yang tercatat di Dinperindag Banyumas, ada empat ribuan PKL. Data tersebut merupakan data 2019, dan belum diperbaharui sampai seakarang.

Dikarenakan ada pandemi covid-19, dan belum ada kegiatan penertiban PKL bandel. (ely/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait