Setelah berupaya melakukan pengejaran, jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya dapat mengamankan ES (38), terduga pelaku pencurian sepeda motor di sebuah kantor agen ekspedisi belum lama ini. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada 27 Januari 2021 lalu. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan kantor ekspedisi di Jalan Gajahmada Kota Tegal.
"Saat korban akan pulang dari kantor, dia kaget karena motornya sudah tidak ada di tempat semula," katanya.
Selanjutnya, kata Syuaib, korban mengecek melalui rekaman CCTV yang terpasang di depan kantor. Saat itu, dirinya mengetahui, sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
"Korban selanjutnya, melaporkan kejadian itu kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti," tandasnya.
Tidak lama, kata Syuaib, dirinya mendapatkan keberadaan pelaku di salah satu rumah di Yogyakarta. Selanjutnya tim berangkat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Tersangka dan barang bukti berupa kunci leter T yang diduga menjadi sarana kejahatan serta barang bukti lainnya langsung dibawa ke mapolres," tegasnya.
Menurut Syuaib, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kantor. Selanjutnya, mengambil motor yang terparkir di tempat parkir karyawan dengan menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (muj/ima)