Berharap Diakomodir Pada P3K, Guru Honorer Kabupaten Tegal Mengadu ke Komisi IV

Kamis 28-01-2021,20:14 WIB

Sedikitnya ada 83 guru honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Tegal mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. Mereka berharap mendapat perhatian serius dari Pemkab Tegal agar bisa diakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 ini. 

Salah satu guru honorer K2 yang mengajar di SDN Kalisoka 03 Kecamatan Dukuhwaru, Sutikno, Kamis (28/1) mengatakan, pada 2019 lalu mereka tidak lolos seleksi. Makanya, para residu K2 mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal dan ditemui ketuanya, Hajjah Noviatul Faroh serta anggota lainnya. 

"Saat seleksi PPPK tahun 2019 lalu, ada tenaga honorer K2 yang tidak lolos. Jumlahnya sebanyak 83 orang. Termasuk saya," katanya. 

Guru honorer sebanyak 83 orang itu, tambah Sutikno, saat ini masih aktif mengajar di sejumlah SD negeri di Kabupaten Tegal. Nasib mereka sangat memprihatinkan dan tidak jelas. Ketika hendak mengikuti seleksi PPPK lagi, tentu kalah saing dengan para guru muda.

"Kalau kita bersaing dengan guru muda yang masih fresh, pastinya kalah. Makanya, kita meminta dukungan dari DPRD," tambahnya.

Ketika seleksi PPPK tahun 2019 lalu, lanjut Sutikno, pesertanya sekitar 277 honorer K2. Mereka merupakan tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan. Dalam seleksi itu, hanya tersisa 83 orang yang tidak lolos. Mereka adalah tenaga pendidikan. Dirinya berharap, mereka bisa diterima dalam seleksi PPPK. 

Informasinya, Maret 2021 akan ada lagi seleksi PPPK. Harapannya, hal ini bisa direalisasikan Pemkab Tegal, karena hasil konsultasi ke Kemenpan RI, tenaga honorer K2 diserahkan ke daerah masing-masing. 

Selain meminta bisa lolos seleksi PPPK, residu K2 juga meminta agar honor tenaga K2 disesuaikan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Saat ini, honornya hanya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu perbulan. 

Dirinya juga berharap agar tenaga honorer bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Hajjah Noviatul Faroh menyatakan akan segera mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk mengetahui sejauhmana aturan seleksi PPPK. Dirinya akan berupaya maksimal agar mereka bisa diterima menjadi pegawai.

"Kasihan mereka sudah mengabdi lebih dari 20 tahun," tambahnya. 

Dirinya akan menanyakan mekanisme dan kuota seleksi PPPK. 

"Semoga bisa diakomodir dalam seleksi mendatang," harapnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait