Dua Oknum ASN Kota Tegal Diduga Pungli Pajak Reklame, Polisi Selidiki Dugaan Tipikor

Rabu 27-01-2021,15:40 WIB

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota (Pemkot) Tegal diduga melalukan pungutan liar (pungli) pajak reklame. Kini kasusnya dalam penanganan pihak Kepolisian setelah berkasnya dilimpahkan dari Inspektorat setempat. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui AKP Syuaib Abdullah membenarkan telah menerima berkas kasus itu dari Inspektorat Kota Tegal pada Selasa (26/1). Hal itu terkait kasus dugaan pungli pajak reklame yang dikelola Bakeuda. 

"Berkas sudah saya terima kemarin. Terkait dugaan pungli pajak reklame," katanya. 

Menurut Syuaib, pihaknya akan menindaklanjutinya. Namun, apakah ada unsur tipikornya atau tidak melihat penyelidikan nanti. 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo WR saat dihubungi salah satu awak media mengatakan, berkas dugaan tipikor dua ASN telah dilimpahkan ke kepolisian. Sebab, sebelumnya sudah ada MoU antara wali kota, kepala Kejari, dan kapolres. 

"Sehingga, diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tandasnya. 

Selain itu, kata Praptomo, ada indikasi ke arah tipikor. Nantinya, akan dibuktikan penyidik Kepolisian. 

"Ada indikasi, nantinya akan didalami benar atau tidak. Itu kewenangan polres," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait