Bupati Tegal Siap Diperiksa BPK, Soal Laporan Pemerintah Daerah

Rabu 27-01-2021,15:13 WIB

Bupati Tegal Umi Azizah siap diperiksa tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. Hal itu dikatakan bupati selesai mendapat arahan dari Ketua BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Amali melalui media dalam jaringan (daring),
di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal. 

Umi Azizah, Rabu (27/1) mengatakan, arahan yang diberikan ketua BPK tentang entri meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Kendati refocusing di tahun anggaran 2020 sangat dinamis, dirinya tetap optimistis akan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) lagi. 

"Sesuai jadwal, kita sudah menyerahkan LKPD TA 2020, dan sudah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, pada dasarnya kita siap untuk diperiksa," katanya.

Ketua BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Amali menyampaikan, beberapa permasalahan umum dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan di semua daerah. Salah satu contoh, aset tetap yang belum tercatat dan belum sinkron dengan pemanfaatan. Apapun hasilnya, ini merupakan capaian pemerintah daerah, bukan semata-mata hadiah dari BPK.

"Sedangkan pemeriksaan anggaran penanganan Covid-19, khusus untuk daerah yang belum diperiksa, akan kami periksa setelah pemeriksaan pendahuluan," ucapnya.

Kegiatan entry meeting, lanjut Ayub Amali, biasanya dilakukan dengan tatap muka. Namun, karena kondisi pandemi dilakukan secara daring. Dirinya memastikan tim yang turun ke daerah sudah menjalani pemeriksaan Swab PCR, sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). 

Dirinya minta semua pemerintah daerah, membantu gerakan Jogo BPK RI, dengan tidak merayu tim pemeriksa karena mereka sudah dibekali bekal yang cukup.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku akan mendukung penuh dan siap Jogo BPK RI. Urusan goda-menggoda BPK, sudah bukan masanya lagi dan jangan sampai terulang.

Ketika mendapatkan predikat WTP, itu WTP lahir batin. Dirinya meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk tidak panik menyikapi soal refocusing. Karena jika ada temuan, maka bisa dilengkapi datanya maksimal 60 hari.

Prinsipnya, predikat WTP bukan berarti merasa terbebas dan semua sudah beres. Yang penting siap diaudit setiap saat. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait