Model dan pesinetron Cathrine Wilson divonis tujuh bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan.
Keket, begitu disapa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana serupa terhadap Jumadi, satpam yang menjadi kurir dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," demikian bunyi salinan vonis majelis hakim, dari Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, kemarin (25/1).
Pada sidang sebelumnya, Keket menginginkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya. "Karena rehabilitasi tidak dikabulkan, tapi dipotong masa tahanan cukup fair," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.
Sidang vonis ini diketuai Nugraha Medica Prakasa, dan dua hakim anggota yakni Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.
Beberapa barang bukti itu di antaranya, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, dan satu ponsel merk iPhone XR hitam.
Seperti diberitakan, Catherine ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seorang diri di kediamannya pada 17 Juli 2020. Sehari kemudian, aparat kemudian menciduk Jumadi, petugas kemanan yang bekerja di tempat Catherine karena diduga menjadi kurir.
Pada akhir Juli, Catherine kemudian menjalani rehabilitasi usai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Catherine sebelumnya. (din/zul)