Masyarakat di Kabupaten Brebes yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) kini tidak usah jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pasalnya, saat ini pembuatan KIA bisa dilakukan di tiap kecamatan.
"Saat ini pembuatan KIA bisa dilakukan di kecamatan. Jadi, masyarakat yang ingin membuat KIA tidak usah datang ke dinas," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Sekertaris Dinas Suranto, Rabu (20/1).
Suranto menjelaskan, pembuatan KIA di tiap kecamatan tersebut tidak lain untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang ingin membuat KIA tidak perlu jauh-jauh ke kantor disdukcapil.
"Langkah ini sebagai upaya mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak jauh-jauh datang ke dinas," ucapnya.
Perlu diketahui, kata dia, KIA sifatnya hanya sebagai identitas anak. Belum dibutuhkan untuk kepengurusan macam-macam seperti daftar sekolah dan lainnya. Di mana, untuk membuat KIA hanya diperlukan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk penyertaan fotokopi ini, karena pada KIA tertera nama kepala keluarga. Selain itu juga ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Namun, dari tanggal 11 sampai 25 Januari nanti layanan tatap muka ditunda. Masyarakat bisa melakukan layanan secara online," pungkasnya.(ded/ima)