Tidak Tegas dan Adil, Aturan Pemilihan RT/RW di Kota Tegal Disoal

Rabu 20-01-2021,06:00 WIB

Komisi I DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (19/1) kemarin. Rapat itu bertujuan untuk membahas perkembangan pemilihan kelembagaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Dalam Rapat Kerja tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD, Amiruddin mempertanyakan kejelasan aturan pemilihan kelembagaan ketua RT, RW, dan LPMK.

“Harus ada aturan yang tegas dan jelas, yang dimaksud dengan partisan partai politik yang tidak boleh dicalonkan jadi ketua RT/RW itu siapa?Apakah pengurus partai atau anggota partai?” kata Amiruddin.

Amiruddin menambahkan aturan itu harus berlaku secara adil dan umum di semua kecamatan dan kelurahan di Kota Tegal. “Jika ada yang berasal dari pengurus atau anggota partai politik, harus menunjukkan surat pengunduran diri yang disetujui oleh ketua atau sekretaris partai politik tingkat Kota Tegal,” ujar Amiruddin.

Sekretaris Komisi I DPRD, Purnomo mengungkapkan sebelum membuat aturan, hendaknya berkoordinasi dengan DPRD. Menurut Purnomo, mestinya ada klausul di bawahnya, yang secara tertulis memuat kesepakatan apabila tidak ada calon lain, selain anggota maupun pengurus partai yang dicalonkan.

Ketua Komisi I Enny Yuningsih menegaskan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah disebutkan anggota partai politik tidak boleh dicalonkan sebagai ketua RT, RW, dan LPMK. Namun, jika di lapangan tidak ada yang berminat selain anggota partai politik, atas dasar rapat musyawarah dibuatkan berita acara.

“Mengimbau teman-teman dewan tidak mencalonkan. Namun, permasalahannya juklak dan juknisnya dari pemkot ditandatangani mepet,” jelas Enny.

Menjawab itu, Kepala Bagian Tapem Agus Arifin menjelaskan pemilihan kelembagaan RT, RW, dan LMPK secara umum berjalan lancar. Regulasinya diatur Peraturan Wali Kota yang mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

“Di perda dulu aturannya pengurus partai. Di perwal, bedanya anggota partai,” terang Agus. (nam/wan/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait