Korban Pencabulan Keceplosan, Aksi Bejat Dua Tahun Tetangga kepada Lima Anak-anak Terungkap

Selasa 19-01-2021,08:00 WIB

Empat anak di Desa Sindangheula Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Saat ini, keempatnya sudah mendapatkan pendampingan dari Pemkab Brebes dan Unit Pelayanan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

Menurut salah seorang warga, Atun semua korban adalah anak perempuan berumur 7-10 tahun. Korban masih duduk di bangku kelas 1, 3, dan 4 sekolah dasar.

Ditambahkannya, kasus kejahatan seksual pada anak ini berhasil diungkap  warga, Jumat (8/1) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. ”Awalnya salah seorang korban mengunjungi rumah korban lainnya mengajak bermain. Saat itu anak yang hendak diajak bermain masih tidur,” ceritanya.

Ditambahkan Atun, saat mengetahui cucunya hendak diajak bermain, sang nenek berpesan agar jangan jauh-jauh bermain, takutnya nanti ada yang memerkosa.

Tanpa diduga sama sekali, bocah yang masih polos itu malah menjawab memang selama ini mereka berdua suka diperkosa. Sang nenek pun kaget, lalu mendesak teman cucunya itu dengan menanyakan siapa pelakunya.

”Temannya itupun menyebut nama pelaku, yang ternyata masih terhitung warga dekat,” tambahnya.

Pagi itu pula, suasana desa di ujung selatan Kabupaten Brebes itu, utamanya sekitar rumah salah satu orangtua korban langsung tegang. Mendengar kabar yang langsung menyebar dari mulut ke mulut itu, membuat warga langsung berdatangan.

Bersama warga, salah seorang orang tua korban lalu mendatangi rumah pelaku. Saat didatangi pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatan jahat yang dilakukannya, sebagaimana pengakuan korban.

”Kedua anak yang merupakan korban ditanyai banyak hal oleh orangtua korban dan sebagian warga. Terungkap, bahwa ada korban lain selain mereka berdua. Ada sekitar 3 korban lain. Total menjadi 5 anak perempuan,” ungkapnya.

Kemudian beberapa orang tua korban berinisiatif melapor ke polisi. Meminta bantuan kepala desa untuk menghubungi polisi sektor kecamatan. Sekitar pukul 13.00 hari itu juga, pihak kepolisian dari Polsek Banjarharjo menangkap pelaku. Di mana saat itu pelaku sudah diamankan di rumah kepala desa.

Pelaku pun diciduk polisi, dikuti korban yang didampingi orang tuanya masing-masing untuk dimintai keterangan. Di polsek, pelaku masih sempat mengelak dari aksi perbuatan jahatnya.

Namun, kemudian tiba saatnya mengaku dan mencengangkan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dimulai dari 2018.

”Saat ini, pelaku kejahatan dilimpahkan ke Polres Brebes. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan. Harapan keluarga korban dan warga, pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya. (fid/ded/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait