Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ditemui usai pemeriksaan, Ia mengaku, dalam pemeriksaan dirinya memberikan penjelasan mengenai soal mekanisme perizinan dan proses perizinan ekspor benih lobster.
"Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan proses," ucap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/1).
Ia menyatakan kedatangannya memenuhi panggilan tim penyidik KPK merupakan kewajiban dirinya sebagai warga negara. "Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberi keterangan sebagai saksi terkait kasus yang ditangani KPK," ujar Rohidin.
Selain Rohidin, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi selaku saksi dalam perkara yang sama. Namun dirinya tak sedikit pun melontarkan komentar atas pemeriksaan yang telah dijalaninya di lembaga antirasuah.
Ia hanya berlalu meninggalkan Kantor KPK tanpa menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori meminta Rohidin dan Gusril Pausi terbuka soal data perizinan ekspor benur di daerah itu.
Menurutnya, keterangan kedua kepala daerah itu akan membantu penyidik KPK mengusut perkara tersebut.
"Apa yang diketahui kasih tahu semua sama penyidik biar dibongkar semua sama KPK. Gubernur dan Bupati Kaur harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan jangan berbohong," katanya dalam keterangannya.
Dia menegaskan, Puskaki Bengkulu akan mendukung penuh KPK mengusut perkara dugaan suap dan membongkar siapa-siapa saja pihak yang ikut menerima uang dari ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.
Apalagi, tersangka Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dalam keterangannya kepada penyidik KPK menyebut tidak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di KKP saja, tetapi juga memberikan uang kepada pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usahanya.
"Kita dukung KPK untuk mengusut pengakuan-pengakuan dari pihak yang telah diperiksa ini. Mudah-mudahan penelusuran itu membuka kemana saja aliran uang dugaan suap itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (12/1). Akan tetapi surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi, Senin (11/1) lalu. Namun, kata Ali, Gusril tak menghadiri panggilan tim penyidik KPK tanpa ada konfirmasi lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri, serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.