DZ (43) warga Kelurahan Ancaran Kecamatan/Kabupaten Kuningan terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Tegal Barat. Patut diduga, pemuda yang berprofesi sebagai wirausahawan itu melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kamar kos di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada Kamis (31/12) lalu. Awalnya, pelaku berpura-pura mencari tempat kos.
"Setelah ketemu dengan pengelolanya, pelaku meminta ditunjukkan kamar yang kosong untuk tempatnya kos," katanya.
Setelah terjadi kesepakatan, kata Evi pelaku memberikan uang kepada penjaga kos agar kamar yang kosong itu dibersihkan. Namun, siangnya pelaku kembali ke kos yang sudah didatangi sebelumnya.
"Saat kos dalam kondisi sepi, pelaku kembali ke sana dan langsung melakukan aksinya," ujar Evi.
Dalam melakukan aksinya, ujar Evi, pelaku mencongkel jendela kamar yang sudah diincarnya dengan obeng. Setelah berhasil, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, obeng, dusbook laptop, jaket dan casing laptop.
Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (muj/ima)