Anak Cabut Laporannya ke Polisi, sang Ibu Ibu Kandung yang Dipenjara: Netizen Tolong Jangan Bully Anak Saya

Kamis 14-01-2021,06:10 WIB

Agesti Ayu Wulandari (19), anak yang melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun (39) ke polisi, akhirnya mencabut laporannya ke Polres Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1). Sebelumnya Agesti melaporkan ibu kandungnya itu atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelumnya diwartakan radartegal.com, Agesti emosi kepada ibundanya itu setelah mengetahui baju-bajunya dibuang. Ibu dan anak pun terlibat pertengkaran, dan saat perdebatan itulah Sumi (sapaan Sumiyatun) tak sengaja mencakar wajah anaknya.

Selama ini Agesti memang tinggal bersama ayahnya di Jakarta, sejak orangtuanya berpisah. Perseteruan ibu dan anak kandungnya itu berakhir damai di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Perdamaian itu diinisiasi mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. kang Dedi (sapaan Dedi Mulyadi) memediatori kisah yang sangat viral di media sosial (medsos) itu dengan Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama.

Saat dipertemukan, Agesti dan Sumi tak bisa menahan tangisannya. Apalagi, ketika anak perempuannya itu secara resmi mencabut laporan kepolisian, yang membuatnya bisa menghirup udara bebas dan lepas dari segala tuduhan jeratan hukum.

Sumi tak henti-hentinya mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada pihak yang sudah membantunya menyelesaikan kasus ini. "Alhamdulilah terima kasih. Saling memaafkan itu lebih baik. Semuanya damai seperti yang saya inginkan. Semoga ini bisa jadi awal kesuksesan dari anak saya," kata Sumi.

Dia meminta agar netizen berhenti merundung putri sulungnya itu di media sosial. Sebab, semuanya sudah berakhir damai.

"Saya mohon untuk para netizen mungkin saya banyak salah, banyak khilafnya selama ini. Tolong jangan bully anak saya, karena beban mentalnya masih anak-anak enggak tahu masalah orangtuanya. Saya mohon netizen jangan bully anak saya," pinta Sumi seperti dikutip radartegal.com dari ngopibareng.id.

Agesti dibully netizen dengan sebutan anak durhaka. Ia juga dituding sengaja panjat sosial alias pansos. Sebab, ketika pemberitaan dirinya melaporkan sang ibu, media massa sengaja menutupi wajahnya karena Agesti masih berusia 19 tahun.

Sebaliknya, Agesti malah muncul di akun media sosial pribadinya dengan membuat video klarifikasi laporan dirinya terhadap sang ibu. Wajah Agesti pun viral karena rekaman video itu diunggah ulang di berbagai akun media sosial gosip.

Selama proses perdamaian dengan sang ibu, Agesti juga tidak memakai masker padahal pandemi Covid-19. Sedangkan sejumlah pihak yang menyaksikan perdamaian ibu dan anak itu tampak memakai masker.

Di sisi lain, Kejari Demak menyebut akan menghentikan proses hukum meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. (nb/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait