Perkembangan peta zonasi risiko tingkat kabupaten/kota pada pekan ini, kembali ke arah yang kurang baik. Minggu ini, jumlah daerah zona merah kembali meningkat menjadi 70 kabupaten/kota.
Para pimpinan daerah diminta bergerak cepat untuk segera menekan laju angka kenaikan Covid-19. Sementara daerah lain juga harus waspada agar wilayahnya tidak masuk zona merah.
"Masing-masing wilayah perlu evaluasi kondisinya dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Ini adalah bentuk solidaritas dan tanggung jawab bersama dalam keadaan darurat nasional," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (13/1).
Penerapan PPKM ini dapat dipertimbangkan pemerintah daerah sebagai upaya perlindungan masyarakatnya dari ancaman kematian Covid-19. "Merupakan sebuah prestasi apabila dalam waktu yang tidak terlalu lama, daerah-daerah dapat berpindah dari zona merah menjadi zona kuning, bahkan zona hijau," terang Wiku.
Terkait untuk perkembangan peta zonasi risiko minggu ini, ada 39 kabupaten/kota berpindah ke zona merah. Dari jumlah tersebut, 18 kabupaten/kota diantaranya berasal dari Pulau Jawa.
Yaitu Kota Palembang, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Bangka, Jakarta Barat, Garut, Ciamis, Bekasi, Serang, Kota Cilegon, Banjarnegara, Purworejo, Wonogiri, Blora, Kota Tegal, Kulon Progo, Kediri, dan Mojokerto.
Selanjutnya, Nganjuk, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Bangli, Sumbawa Barat, Sumba Timur, Kota Waringin Barat, Kota Palangkaraya, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Parigi Moutong, Kota Palu, Kota Bau Bau, Mamuju, Polewali Mandar serta Majene.
Lalu, perkembangan pada zona oranye atau risiko sedang turun menjadi 374 kabupaten/kota. Untuk, zona kuning atau risiko rendah juga turun menjadi 56 kabupaten/kota.
"Sementara zona hijau tanpa kasus baru jumlahnya menurun menjadi 10 kabupaten/kota. "Untuk zona hijau ini jumlahnya tetap yakni 4 kabupaten/kota. Karena itu, penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) mutlak wajib diberlakukan. Ini demi menjaga keselamatan seluruh masyarakat," tandasnya. (rh/zul)