Pemerintah mengizinkan keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen, dari sebelumnya hanya boleh diisi oleh 70 persen. Kebijakan ini mulai berlaku 9 Januari hingga 25 Januari atau selama masa PPKM Jawa Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE terbaru, dikutip kemarin (13/1).
Kendati begitu, kebijakan baru Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR. Namun, hal ini dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Sementara, setiap maskapai penerbangan juga wajib menyediakan tiga baris kursi (seat row). Hal ini diperuntukkan sebagai area karantina untuk penumpang yang terindikasi gejala covid-19.
Selain itu, seluruh penumpang tetap diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Selanjutnya, penumpang tidak diizinkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali, bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan karena sakit.
Kemudian, penumpang tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Merespons kebijakan baru tersebut, pengamat penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pembatasan hingga 70 persen yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya memang tidak berlandaskan kajian akademis.
Ia berpendapat terbitnya aturan baru tersebut akan lebih adil baik bagi penumpang maupun maskapai. Hal itu dikarenakan protokol yang lebih ketat juga diberlakukan.
“Untuk menghapus batasan 70 persen juga diimbangi penumpang tidak boleh bicara selama penerbangan dan rajin pakai masker. Kalau sudah seperti mau apalagi karena memang penularan lewat droplet juga sudah terhindarkan,” ujarnya.
Selain itu, Alvin berpandangan penularan yang berbahaya terjadi ketika penumpang duduk berhadap-hadapan sedangkan di pesawat penumpang justru saling memunggungi. Di sisi lain untuk penerbangan jarak pendek juga tidak diperbolehkan makan minum.
Dia juga meyakini kabin pesawat dilengkapi HEPA Filter yang menyaring bakteri virus di atas 99,9 persen. Sudah saatnya penumpang tidak terlalu paranoid karena aturan tersebut dijalankan secara proporsional.
“Itu sudah cukup proporsional enggak usah paranoid. Maskapai penerbangan menyediakan tiga baris kursi paling belakang untuk mengakomodir penumpang yang kurang sehat dan dipisahkan dengan penumpang lain. Saya kira ini sudah cukup adil,” ucapnya.
Sementara itu pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menilai dengan dicabutnya aturan semula keterisian hanya boleh 70 persen dan kini 100 persen akan membantu maskai menyesuaikan tingkat permintaan dan sesuai dengan pendapatan. (din/zul)