Kepastian Hukum Peredaran Vaksin Covid-19 dengan Sertifikasi Halal

Senin 11-01-2021,09:30 WIB

Artinya bedasarkan ketentuan tersebut Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 menentukan Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas: a. barang; dan/atau b. jasa. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. makanan; b. minuman; c. obat; d. kosmetik; e. produk kimiawi; f. produk biologi; g. produk rekayasa genetik; dan h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Dengan demikian peredaran produk vaksin yang akan beredar dan dipergunakan oleh publik selain secara keamanan, keefektifan dan keakuratannya, juga peredaran produknya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mengikuti semua prosedur dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Kepastian hukum atas jaminan produk halal menjadi unsur penting dalam peredaran vaksin pencegahan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dengan adanya kepastian hukum dalam bentuk Sertifikasi Halal atas vaksin pencegahan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang diberi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, diharapkan publik tidak lagi diselimuti dengan keraguan, kekhawatiran, dan kebimbangan dalam penggunaan vaksin tersebut. (**)

*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Tags :
Kategori :

Terkait