Begini Pesan Menyayat Ibu Kandung yang Dijebloskan Anaknya ke Tahanan untuk Ibu-ibu Lainnya

Minggu 10-01-2021,07:40 WIB

Peristiwa sang ibu kandung, Sumiyatun (36), warga Desa Banjarsari RT 4 RW 4 Kecamatan Sayung Demak dipidanakan anaknya sendiri, Agesti Ayu Wulandari (19) masih menjadi buah bibir warga sekitar. Apalagi saat ini, berkas perkara Sumiyatun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sebagai tersangka, dia sudah di tahan di Mapolres Demak. 

Sumiyatun mengaku sebagai ibu saat peristiwa pertengkaran tersebut secara tidak sengaja menarik kerudung yang dipakai putrinya, Agesti Ayu. Hal itu menyebabkan luka di bagian pelipis sang anak. 

“Tapi, sebelumnya saya didorong anak saya hingga terjatuh,” ujar dia didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, Haryanto SH. 

Buntut kejadian itu, Sumiyatun dilaporkan putrinya ke Polres Demak. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ibu terhadap anak. “Anak saya tidak akan mencabut laporannya, sehingga saya pun ditahan,” katanya. 

Sumiyatun menyampaikan, apa yang dialami olehnya tersebut menjadi pelajaran berharga. “Ibu-ibu kalau punya anak seperti saya tolong diawasi. Kronologi kejadian ini diawali saat saya melarang anak saya yang hendak pergi camping bersama teman-temannya. Anak yang tidak bisa mendengar ibunya seperti ini ternyata memang ada, dan saya alami sendiri,” ujar Sumiyatun pilu.

Menurutnya, anaknya tersebut kini di Jakarta tinggal bersama ayahnya. “Saya sudah bercerai dengan suami saya,” katanya. 

Terkait kasus yang dialami itu, Sumiyatun tidak habis pikir hal itu terjadi. “Wong tuwo meh mbales anak, bagiku yo gak pantes. Tapi, anak tega dengan aku sebagai ibunya ya sudah. Gak apa-apa,” ungkap Sumiyatun pasrah sebelum dibawa ke sel tahanan Mapolres Demak. 

Sebelumnya, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Agesti Ayu Wulandari tertanggal 20 Oktober 2020 disebutkan, aduannya ke Unit PPA Polres Demak dengan pihak teradu ibunya sendiri atas nama Sumiyatun tidak akan dicabut. 

“Kami memohon kepada penyidik PPA Polres Demak untuk menindaklanjuti dan atau melanjukan perkara aduan tersebut,” tulis Agesti dalam surat pernyataan. 

Dalam surat pernyataan dengan tulisan tangan itu disampaikan, Agnes meminta agar perkara dengan teradu ibunya sendiri itu disidangkan sampai di pengadilan. Ada beberapa pertimbangan yang ditulis dalam surat pernyataan itu. 

“Sejauh ini, ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. Ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu berharga. Dan, menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, Sumiyatun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(hib/aro/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait