Tempat Tidur di Rumah Sakit Terisi 70 Persen, Pemerintah Batasi Aktivitas Warga di Jawa-Bali

Kamis 07-01-2021,06:00 WIB

Meningkatnya kasus aktif Covid-19 di sejumlah daerah, dinilai cukup mengkhawatirkan, utamanya di Jawa dan Bali. Alasan itu pula, yang menyebabkan Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut akan mulai berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Selama 14 hari, Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

“Pemerintah memutuskan pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Selanjutnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI. “Ini sesuai amanat PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB di mana mekanisme sudah jelas. Yaitu ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” imbuhnya.

Diharapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat. Menurutnya, saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dapat dijalankan. Namun, ada pembatasan. Tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” papar Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19. Bebeapa negara lain sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Terutama dengan adanya varian baru COVID-19 yang disebut-sebut lebih cepat menular.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan perekonomian. Ini seiring membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.

"Purchasing manager's index sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap USD beberapa hari naik menjadi Rp13.899. Tentu lebih baik dari sebelum COVID-19. Bursa saham juga mencapai 6.105," jelasnya.

Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan langkah pengendalian. Antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021. Di samping itu, juga mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pekan depan.

Pembatasan aktivitas 11 hingga 25 Januari 2021 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen plus protokol kesehatan ketat. Selanjutnya, kegiatan belajar-mengajar seluruhnya daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. "Untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen. Namun, harus menerapkan penerapan protokol kesehatan ketat," urainya.

Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan. Sedangkan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di seluruh provinsi Jawa dan Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi parameter yang ditetapkan," tukasnya.

Di Pulau Jawa, kata Airlangga, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan. Di DKI Jakarta misalnya. Keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.

Tags :
Kategori :

Terkait