Klaim Tidak Ada Tindak Pidana, Pembekuan Rekening FPI Dinilai Kuasa Hukum Keliru

Rabu 06-01-2021,19:16 WIB

Front Pembela Islam (FPI) mengklaim sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Menurut
kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, rekening FPI bisa dibekukan asal memang terlibat dalam tindak pidana seperti korupsi atau pidana lainnya yang mengarah kepada pencucian uang. 

Karenanya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) keliru telah membekukan rekening FPI. 

Dikutip dari JPNN, Aziz lantas menyinggung kasus-kasus korupsi besar yang baru saja terjadi dan menyeret sosok seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Batubara.

"Bersumber dari jual lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?” ujar Aziz, Rabu (6/1). 

Padahal, katanya, uang di rekening FPI merupakan uang kumpulan dari umat yang bertujuan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas FPI selama ini.   

"Tindakan otoriter seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh masyarakat yang memiliki hasil tetes keringatnya serupiah demi rupiah, sen demi sen yang mereka titipkan di bank-bank itu untuk dilakukan hal serupa. Dibegal, digarong dan dirampok atas dasar kecurigaan semata,” tegas Aziz. (JPNN/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait