37 Orang di Kota Tegal Diamankan Terkait Kasus Narkoba

Selasa 05-01-2021,19:53 WIB

Sepanjang 2020, jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran narkoba. Puluhan orang turut diamankan dalam pengungkapan kasus itu. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 37 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak 9 kasus dari tahun sebelumnya. 

"Sebanyak 37 orang juga ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 18 tersangka peredaran sabu-sabu, 3 ganja, 8 tembakau gorila dan sisanya obat-obatan berbahaya," katanya. 

Menurut Rita, untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 78,47 gram, ganja 110,33 gram dan tembakau gorila 42,18 gram. Sedangkan untuk obat-obatan berbahaya terdiri dari Trihexyphendyl 1.054 butir dan Tramadol 145 butir. 

"Dari kasus itu, yang paling menonjol yakni pada 8 Juni 2020 yang berhasil menyita 45 gram sabu-sabu," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait