Selain itu, dalam website disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan memperoleh SMS. Selanjutnya, diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam KMK itu disebutkan pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
“Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona. Dalam hal ini kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Jumat (1/1).
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati hatian. “Harapannya vaksinasi bisa segera dimulai setelah dikeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM,” imbuhnya. (khf/zul)