Sidang Praperadilan Tak Boleh Tertutup, FPI: Dibukanya Lagi Kasus Chat Mesum Pengalihan Isu

Rabu 30-12-2020,09:40 WIB

Perwakilan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Wisnu Rakadita mempertanyakan putusan gugatan praperadilan yang begitu cepat.

"Menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020," katanya.

Wisnu menyebut, pihaknya hingga kini belum menerima hasil putusan praperadilan secara resmi dari PN Jaksel. Bahkan, sejak awal dirinya tak mengetahui jalannya praperadilan ini.

"Bahwa sudah barang tentu setiap hal yang menyangkut klien kami, bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun akan mendapatkan sorotan media. Bagaimana mungkin terhadap kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya. Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," tegasnya.

Sementara Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz. "Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ucapnya lagi.

Sedangkan Ketua DPP FPI Slamat Maarif mengatakan ada upaya terus-menerus menjatuhkan habib Rizieq. "Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucapnya.

Diketahui, polisi awalnya telah menetapkan Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Selanjutnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang kala itu dijabat Brigjen Pol M Iqbal, Minggu, 17 Juni 2018.

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengunggah video itu.

"Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal.

"Ini kewenangan penyidik," ujar Iqbal. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait