Calon pendaki Gunung Slamet via Pos Pendakian Bambangan di Dukuh Bambangan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja yang datang dari luar Provinsi Jawa Tengah (Jateng) wajib membawa surat rapid test antigen dengan hasil non-reaktif. Pemberlakuan aturan baru tersebut mulai dilaksanakan, Selasa (22/12) pekan lalu.
Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan Saiful Amri mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Provinsi Jateng.
“Sesuai surat edaran, peraturan ini bersifat wajib. Jika tidak membawa (surat rapid test antigen dengan hasil non-reaktif) maka tidak kami izinkan untuk mendaki,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, pekan lalu.
Dia menambahkan, aturan tersebut hanya berlaku bagi calon pendaki dari luar Provinsi Jateng. Sedangkan, untjk calon pendaki dari wilayah Provinis Jateng, hanya diwajibkan membawa surat hasil rapied test antibodi dengan haris non-reaktif atau surat keterangan dokter.
Diungkapkan olehnya, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan masih ditemukan banyak calon pendaki yang tak membawa surat hasil rapid test. Sehingga pihaknya tengah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat, diantaranya Puskesmas Karangreja, untuk memfasilitasi pcalon pendaki yang belum membawa surat hasil rapid test.
Meski demikian pihaknya tetap menyarankan para calon pendaki untuk tetap membawa surat hasil rapid test dari daerahnya. Sebab, kuota alat rapid test di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terbatas.
"Jadi untuk antisipasi lebih baik bawa (rapid, red) dari rumah. Daripada sudah jauh-jauh tapi sampai di sini malah suruh pulang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pendakian Gunung Slamet via Pos Bambangan sempat ditutup karena cuaca buruk. Wisata pendakian baru dibuka kembali sejak 18 Desember lalu, setelah cuaca membaik. (tya/zul)