Anggota Dewan Soroti Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal

Jumat 25-12-2020,20:30 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal menyoroti sanksi menyanyi maupun denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena pelanggar protokol kesehatan setelah mendapat sanksi tidak diberikan masker oleh petugas.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh SH MH, Jumat (25/12) mengatakan, harusnya petugas setelah memberi sanksi, pelanggar protokol kesehatan diberi masker. Bukan hanya sekedar memberi sanksi pada masyarakat semata. Mengingat anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar. Sehingga tidak ada salahnya pelanggar protokol kesehatan dibagikan masker. 

"Petugas jangan hanya memberi sanksi semata, harusnya setelah disanksi langsung diberi masker," katanya.

Apalagi dengan penerapan sanksi denda, tambah Haji Khaeru Soleh SH MH, sebaiknya uang denda pelanggar protokol kesehatan untuk dibelikan masker. Sehingga bila ada warga yang melanggar protokol kesehatan bisa dibagikan masker secara gratis. Kalau itu diterapkan, pelanggar kesehatan akan semakin kecil. Khususnya pelanggar kesehatan yang tidak mengenakan masker. 

"Saya usulkan uang denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk dibelikan masker saja. Dan masker tersebut dibagikan kembali ke warga," tambahnya.

Jangan sampai, lanjut Haji Khaeru Soleh SH MH, anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 dipakai tidak tepat sasaran. Karena itu, pada Satgas Gugus Tugas Covid-19 supaya merubah pola penanganan operasi yustisi tersebut. Agar masyarakat Kabupaten Tegal saat bepergian selalu mengenakan masker. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait