PT Jadi Kuat Bersama (JKB) yang berada di Desa Padaharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal sudah tidak beroperasi. Puluhan karyawan yang bekerja di sana menuntut pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Salah satu karyawan PT JKB, Bambang Irawan (47), Kamis (24/12) mengatakan, PT JKB
tidak beroperasi lagi atau tutup. Perusahaan harus segera menyelesaikan urusannya dengan karyawan. Karena tidak kunjung ada solusi, puluhan karyawan di kantor tersebut menuntut pesangon agar nominalnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sejumlah karyawan mengadu ke kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal.
"Saya bekerja di PT JKB selama sekitar 7 tahun. Saya minta agar pesangon yang diberikan perusahaan sesuai undang-undang," katanya.
Perusahaan yang memproduksi beton dan bahan baku untuk pengaspalan jalan itu, tambah Bambang Irawan, memang akan memberikan pesangon kepada karyawannya. Untuk dirinya, akan diberi pesangon Rp2,5 juta. Sedangkan untuk karyawan lainnya yang masa kerjanya di bawah 7 tahun, nominalnya lebih kecil.
Namun sejumlah karyawan tidak setuju dengan kebijakan perusahaan. Sebab jumlah nominal pesangon tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga disuruh memilih, apakah mau mendapatkan pesangon atau dimutasi ke kantor cabang yang berada di Banyumas. Tapi kami tidak mau, karena tunjangan yang kami peroleh tidak sesuai keinginan kami," tambahnya.
Karyawan lainnya, Harmazi (26), menuturkan hal senada. Pria yang bekerja di PT JKB selama 7 tahun itu, juga akan diberi pesangon Rp2,5 juta. Dia juga ditawari mutasi di kantor cabang di Purwokerto. Namun, dirinya menolak karena tunjangannya tidak sebanding dengan kebutuhan hidup. Dirinya menghendaki, tunjangannya sebesar Rp200 ribu perminggu untuk biaya transportasi. Selain itu, pihaknya juga berharap ada mess atau tempat tinggal untuk para karyawan. Namun perusahaan hanya bisa merealisasikan Rp300 ribu per bulan.
"Karena itu, kami tidak mau. Karena biaya hidup diperantauan juga besar. Sedangkan gaji yang kami dapatkan hanya Rp1,8 juta. Kalau masih di Tegal, tidak masalah. Kami masih bisa makan di rumah. Tapi kalau merantau, kami harus mengeluarkan uang sendiri," bebernya.
Dirinya berharap, dinas perinaker dapat melakukan mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan. Sehingga karyawan dapat menerima pesangon sesuai dengan haknya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Perinaker Kabupaten Tegal Krisyanto mengaku sudah mendapatkan aduan dari pimpinan PT JKB jika perusahaan tersebut akan tutup. Kala itu, pihak pimpinan hanya konsultasi. Lalu dirinya menyarankan agar perusahaan memberikan pesangon kepada karyawan sesuai UU.
Meski begitu, antara pihak perusahaan dengan karyawan belum ada kesepakatan. Sehingga akan dimediasi lagi pada 29 Desember 2020. Dirinya berujar, mediasi hanya bisa dilakukan sebanyak tiga kali pertemuan dengan durasi waktu selama 30 hari.
Kalau tiga kali tidak ada kesepakatan, nanti akan diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika di PHI masih buntu, maka dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Kepala Plant PT JKB Cabang Tegal Boni saat dikonfirmasi membenarkan jika perusahaan tersebut sudah tutup atau tidak beroperasi lagi. Alasannya, selain karena imbas Covid-19, juga karena kontrak tanah kantor tersebut sudah habis.
Dirinya mengaku sudah bertemu dengan seluruh karyawannya yang berjumlah 43 orang. Harapan dari PT JKB, para karyawan setuju jika dimutasi ke kantor cabang di Purwokerto dan Banjarnegara. Namun, sebagian besar karyawan enggan dimutasi. Karena itu, pihak manajemen menyarankan agar karyawan mengundurkan diri dengan suka rela. Karyawan pun menolak lagi.
Namun ada beberapa karyawan yang mengikuti saran dari manajemen yakni mengundurkan diri secara suka rela. Mereka juga mendapatkan pesangon yang jumlahnya sesuai dengan kehendak perusahaan.