Dari penggerebekan itu, sabu yang disebut dari Timur Tengah itu diduga akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya pada saat tahun baru. "Ya dia transaksinya di situ. Dia mungkin lebih aman di situ. Nggak tahu juga ya kenapa tersangka mau di situ," ujarnya.
Di lokasi terpisah, Bareskrim memusnahkan narkotika jenis sabu 89 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg di halaman Kantor Bareskrim Polri.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut mengatakan aparat penegak hukum harus jeli dalam menumpas peredaran narkoba. Sebab modus operandi para pelaku kejahatan narkotika selalu berubah-ubah untuk mengecoh para petugas.
"Dengan mensinergikan upaya yang ada, baik oleh pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat mengingat kejahatan narkoba dari tahun ke tahun tidak semakin surut, tetapi terus meningkat bahkan dalam perkembangannya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan," katanya.
Dikatakannya barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama kurun waktu 58 hari kerja yaitu sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.
"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa. Kepada seluruh jajaran, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.
Hal ini penting supaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Dijelaskannya, ada peningkatan yang signifikan hasil penyitaan dari peradaran narkotika.
Data Bareskrim pada 2019 peredaran narkoba jenis sabu-sabu mencapai 2,7 ton. Namun, di 2020 meningkat 119 persen menjadi 5,91 ton. "Berdasarkan data statistik kami, sabu paling banyak digunakan terutama saat pandemik COVID-19," ujarnya.
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar tidak hanya sabu, peredaran tembakau gorila juga meningkat selama 2020.
Dibandingkan data peredaran 2019, pada 2020, jumlah peredarannya meningkat 722,50 persen. Tercatat pada 2019, jumlah peredaran tembakau gorila sebanyak 12,92 kg, sedangkan pada 2020 mencapai 139,92 kg.
"Tembakau gorila itu biasanya anak-anak muda yang menggunakan. Anak-anak di bawah 25 tahun yang ingin coba-coba," tutur Krisno.
Selain itu, lanjut Krisno, pengedaran narkoba dari dalam lapas juga semakin marak. Bahkan para pemasok lebih banyak mendapatkan keuntungan dari penjualan secara eceran karena harganya lebih mahal dibandingkan penjualan dalam ukuran kilogram.
"Jalur laut juga kembali meningkat setelah pada 2018, kami tindak tegas, 2019 menurun dan sekarang (tahun 2020) meningkat lagi," tutur Krisno.
Sepanjang 2020, Polri telah menuntaskan 33.860 kasus narkoba dari 38.292 kasus atau sebesar 88 persen. Selain itu Polri berhasil menyita barang bukti 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu-sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain dan 104.321 gram tembakau gorila. (gw/zul)