PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 menerapkan protokol kesehatan ketat moda transportasi KA mulai 22 Desember sampai 8 Januari 2021.
Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau tes PCR yang negatif sebagai syarat perjalanan naik kereta api.
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,’’ jelas Eko Budiyanto Manager Humas Daop 5 mengutip keterangan EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah.
Dengan adanya aturan yang menyebutkan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Daop 5 menyediakan layanan rapid tes antigen negatif Covid-19. “Kapasitas untuk melayani pelanggan yang akan melakukan rapid tes antigen sebanyak 100 pelanggan perhari. Sedangkan kapasitas layanan pada saat weekend sebanyak 150 pelanggan perhari,’’ terangnya.
Ditambahkan, untuk layanan rapid tes antigen saat ini dapat dilayani di Stasiun Purwokerto, menyusul Stasiun Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp105 ribu.
Lebih lanjut dikatakan, karena proses pelayanan rapid tes antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid tes antibodi, maka calon pelanggan diminta menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes.
"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid tes antigen di stasiun, diimbau untuk melakukan H-1 perjalanan. Untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," terangnya.
Diharapkan dengan adanya layanan rapid tes antigen, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. (mhd/zul)