Kunci Arah 20 Tahun soal Sampah, Pemkab Tegal Paksa Desa Jadi Garda Terdepan

Kunci Arah 20 Tahun soal Sampah, Pemkab Tegal Paksa Desa Jadi Garda Terdepan

SOSIALISASI - Pemkab Tegal menggelar sosialisasi Perbup RIPS, di Gedung Dadali Kabupaten Tegal, Senin 29 Desember 2025.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi mengunci arah kebijakan pengelolaan sampah hingga 20 tahun ke depan melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan sampah (RIPS).

Persoalan sampah di Kabupaten Tegal tak lagi dianggap sepele. Hal itu ditegaskan Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Edy Sucipto dalam kegiatan Sosialisasi Perbup RIPS yang digelar di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Senin 29 Desember 2025.

Menurutnya, RIPS Kabupaten Tegal disusun sebagai peta jalan pengelolaan sampah jangka panjang.

“Kabupaten Tegal telah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah untuk 20 tahun ke depan, dengan rencana aksi lima tahunan periode 2025–2029. Penyusunannya didampingi Program CLOCC–InSWA dengan dukungan Pemerintah Norwegia, dan kini telah resmi dikuatkan melalui Perbup Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Edy.

BACA JUGA: Korban Banjir dan Rumah Ambruk di Adiwerna Dapat Bantuan, Pemkab Tegal Gandeng PMI

BACA JUGA: Kamis Belajar Antarkan Pemkab Tegal Raih Bangkom Award Jateng 2025

Ia menambahkan, salah satu target utama dalam rencana aksi lima tahun tersebut adalah mewujudkan pelayanan pengelolaan sampah di tingkat desa sebagai bagian dari sistem penanganan sampah terpadu, mulai dari hulu hingga hilir.

“Dalam lima tahun ke depan, kami menargetkan 33 desa sudah memiliki sistem pengelolaan sampah yang berjalan. Setiap desa wajib menyediakan minimal satu TPS atau TPS 3R sebagai bagian dari penanganan sampah terpadu dari rumah tangga hingga ke TPA,” imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Tegal berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait arah kebijakan pengelolaan sampah. Desa-desa pun diharapkan tidak lagi menjadi titik masalah, melainkan berubah menjadi garda terdepan penyelamatan lingkungan.

Dengan RIPS sebagai pegangan, Kabupaten Tegal kini menegaskan sikap: krisis sampah harus dilawan dengan sistem, kolaborasi, dan keberanian mengambil langkah tegas sejak dari desa. 

BACA JUGA: Tingkatkan Akses Pendidikan dan Pelatihan, Pemkab Tegal Perkuat Ekosistem Inklusif

BACA JUGA: Raih KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025, Pemkab Tegal Dapat Predikat Informatif

Acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto, sekaligus menjadi forum diseminasi praktik baik dan pembelajaran piloting Sistem Pengelolaan Sampah (SPS) Desa. 

Kegiatan ini diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Yayasan Rumah Pelopor Kepedulian Nusantara (RUKUN), dengan dukungan Project Clean Oceans through Clean Communities (CLOCC) serta Yayasan Rijig Pradana Wetan Banyuwangi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait