Disnakerin Warning Pengusaha Soal Pelaksanaan UMK Kota Tegal 2026
SOSIALISASI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal mensosialisasikan Upah Minimum atau UMK Kota Tegal Tahun 2026 di Kantor Dekranas, Senin, 29 Desember 2025.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-
TEGAL, radartegal.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) warning pengusaha ihwal pelaksanaan UMK Kota Tegal 2026. Peringatan ini disampaikan langsung Kepala Dinakerin Kota Tegal Ilham Prasetyo saat sosialisasi upah minimum 2026, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam sosialisasi UMK Kota Tegal 2026 yang berlangsung di Kantor Dekranas Ilham mengatakan, upah minimum sebagai hak dasar dari pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun harus menjadi perhatian para pengusaha.
Terjaminnya kualitas kehidupan pekerja yang bekerja akan menjadi salah satu motor pendorong produktivitas tenaga kerja. Di mana tenaga kerja terpacu bekerja lebih produktif dan efisien, mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bekerja tanpa khawatir pada kesejahteraan hidupnya selama bekerja.
Sosialisasi diikuti 90 perwakilan perusahaan dengan waktu pelaksanaan selama tiga hari berturut-turut.
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Tegal Berhasil Ditekan Sepanjang 2025
BACA JUGA:Penghujung 2025, Tujuh ASN di Tegal Terima SK Pensiun
Ilham menegaskan, kenaikan UMK Kota Tegal sebesar 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya, merupakan bentuk kepedulian dari perwakilan para organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh yang telah menyerap aspirasi dari anggotanya.
Kemudian mengolahnya dan mengambil kebijakan untuk memberikan kesejahteraan para tenaga kerja dengan harapan peningkatan produktivitas dan profitabilitas bagi dunia usaha.
Selain itu, kenaikan UMK Kota Tegal juga merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.
“Dengan telah disetujuinya UMK Kota Tegal 2026 oleh Gubernur Jawa Tengah, sekarang menjadi tugas semua untuk mempedomani dan melaksanakan keputusan Pemerintah tersebut,” kata Ilham dalam sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Isnawati.
BACA JUGA:Wujud Kolaborasi Lintas Sektoral, Implementasi Posyandu 6 SPM di Tegal Dilaunching
BACA JUGA:Misteri Kematian 4 Orang di Tol Tegal Terungkap, Korban Positif Keracunan Gas
Pemerintah Kota Tegal menegaskan akan melakukan supervisi melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring sebagai upaya pembinaan.
Apabila dalam perjalanannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan, maka akan dikoordinasikan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


